Senin, 28 Juni 2010

Seminar Islam
Era Imperialisme Baru & Kertas

PERKEMBANGAN ISLAM
DI INDONESIA1
Oleh:
Prof. Dr. H. Umar Shihab
Ketua, Majelis Ulama Indonesia Pusat


PENDAHULUAN
Sejarah telah menunjukkan bahawa masyarakat Indonesia pra-Islam, di sekitar abad
ketujuh dan sebelumnya, adalah masyarakat dagang dengan ciri kosmopolitan yang
sangat kental.2 Bahkan Burger menyatakan bahawa, jauh sebelum masa pra-sejarah,
masyarakat Indonesia telah berkenalan dengan bangsa-bangsa lain di luar
kepulauan.
Perkembangan yang menarik buat masyarakat Indonesia adalah bahawa lambat laun
ciri agrarisnya lebih menonjol dibandingkan dengan ciri baharinya. Dampak
penonjolan ini sangat besar pengaruhnya terhadap bentuk kerajaan, sistem
kekuasaan, dan corak keagamaan masyarakatnya.3 Dengan demikian dapat pula
berpengaruh terhadap struktur sosial yang berkembang pada masa itu.
Bagi Indonesia, dampak kedatangan para pedagang sangat berpengaruh terhadap
penyebaran agama Islam di nusantara. Apalagi bila diingat bahawa, sejak dimulainya
proses penyebaran Islam di Indonesia, belum terdapat suatu organisasi dakwah yang
mapan untuk memperkenalkan Islam kepada masyarakat luas.4
Proses tersebarnya Islam pada waktu itu, semata-mata mengandalkan kemampuan
dan ketekunan tenaga-tenaga da'i pedagang atau guru sufi. Kerana itu, sangat
beralasan bila dikatakan proses penyebaran Islam di Indonesia membutuhkan waktu
yang relative lama bahkan berabad-abad.
Latarbelakang sejarah berkembangnya kelompok pedagang Muslim di kepulauan
Indonesia merupakan indikasi bahawa Islam disebarluaskan kepada masyarakat oleh
kaum pedagang. Mereka tidak semata-mata berperanan sebagai pedagang, namun
sekaligus bertindak sebagai da'i guru agama (Islam), orang sufi yang memberikan
bimbingan keagamaan dan kehidupan sehari-hari kepada masyarakat setempat.
1 Kertas kerja ini dibentangkan dalam Seminar Islam dan Era Imperialisme Baru anjuran Persatuan
Ulama’ Malaysia pada 19 – 20 Julai 2003 bersamaan 19 – 20 Jamadil Awal 14234H bertempat di Hotel
Armada, Petaling Jaya.
2Lihat misalnya buku-buku berikut ini, antara lain: Benard H.M. Vlekke, Nusantara A History of the East
Indian Archipelago, (London: Humprey Milford, Oxford University Press, 1944); J.C. Van Leur,
Indonesian Trade and Society, (Netherland: W. Van Hoeve Publisher Ltd-The Hague, 1967); Sartono
Kartodirdjo, et. al, Sejarah Nasional Indonesia, (Jakarta: Departemen P dan K, 1975).
3Lihat Fachry Ali dan Bahtiar Effendy, Merambah Jalan Baru Islam, Rekonstruksi Pemikiran Islam
Indonesia Masa Orde Baru, (Bandung: Mizan, 1986), Cet . ke-1, h. 17.
4Lihat Gottfried Simnom, The Progress and Arrest of Islam in Sumatera, London: t.p, 1912, h. 15.
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru


Kerana itu, terdapat kesan kuat bahawa Islam di Indonesia, pada awalnya, berpusat
di kota yang juga merupakan pusat kegiatan dagang dan komersial. Pemelukpemeluk
pertamanya adalah golongan pedagang –suatu masyarakat yang ketika itu,
menempati posisi kelas sosial yang cukup baik.5 Dalam penyebarannya kemudian,
Islam dipeluk oleh masyarakat kota, baik dari lapisan atas mahupun lapisan bawah.
Keberhasilan Islam menembus dan mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia,
serta menjadikan dirinya sebagai agama utama bangsa ini, merupakan suatu prestasi
yang luar biasa. Hal itu, terutama, jika dilihat dari segi geografis, di mana jarak
Indonesia dengan Negara asal Islam, Jazirah Arab, cukup jauh. Kini, Islam relatif
telah berkembang di seluruh kepulauan Indonesia. Tetapi hal itu tidak bererti bahawa
masyarakat Indonesia sepenuhnya menerima Islam.6 Sebagaimana di dunia Islam
pada umumnya, proses Islamisasi tetap berlanjutan dan, pada kenyataannya hal itu
merupakan suatu proses yang tidak pernah selesai.
Makalah ini akan mengelaborasi berbagai masalah sekitar perkembangan Islam di
Indonesia, terutama yang berkait dengan aspek-aspek politik, hukum dan ekonomi. Di
samping itu, juga akan dibahas upaya-upaya atau peranan Majelis Ulama Indonesia
dalam perkembangan Islam di Indonesia.

ASPEK-ASPEK PERKEMBANGAN ISLAM DI INDONESIA

Islam adalah sebuah ajaran yang fleksibel dalam pengertian bahawa ia merupakan
kodifikasi nilai-nilai universal. Dengan ciri demikian itu, ajaran Islam dapat
berhadapan dengan berbagai bentuk dan jenis situasi kemasyarakatan. Kerana
watak ajaran seperti itu, maka Islam tidak secara serentak menggantikan seluruh
tatanan nilai yang telah berkembang di dalam kehidupan masyarakat Indonesia
sebelum datangnya Islam. Bahkan, hingga taraf-taraf tertentu, nilai-nilai
kemasyarakatan yang telah ada, seperti rendah hati, sabar, mementingkan orang lain
dan sebagainya, disubordinasikan ke dalam ajaran Islam. Sebab ajaran-ajaran
seperti itu, juga dikandung oleh Islam.
Oleh kerana itu, dalam sub judul ini, akan dibahas tentang berbagai aspek
perkembangan Islam di Indonesia, terutama dalam kaitan dengan aspek politik,
hukum dan ekonomi.

A. ASPEK POLITIK.
Di antara ciri-ciri Islam yang dapat menduduki ranking par-excellence (istimewa) ialah
kerana sifatnya yang universal, setiap aspek kehidupan tidak terlepas dari
5Dalam kaitan ini, prosesi penyebaran Islam yang dilakukan oleh para pedagang itu, menyebabkan
munculnya berbagai asumsi teoritis akan adanya hubungan antara pasar (pedagang) dan masjid (da'i).
Bahkan antripolog kenamaan Amerika Serikat, Clifford Geertz, yang melakukan studi perbandingan
antara Islam di Maroko dan Indonesia, di dalam bukunya, Islam Observed; Religious Development in
Marocco and Indonesia, mengatakan bahawa, terdapat hubungan histories fungsional antara pasar
dan masjid, antara dagang dan Islam. Selanjutnya, lihat Bahtiar Effendy, "Islam Through The Eye of
Nakamura," Mizan; Indonesia Forum for Islam and Social Studies, No. 2, Vol, 2, Jakarta, h. 102.
6Fachry Ali dan Bahtiar Effendy, op. cit, h. 28
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru


peraturannya tidak terkecuali aspek politik.7 Kerananya tidak heran bila dalam nasnasnya
senantiasa kita dapatkan berbagai hukum yang berhubungan dengan urusan
kenegaraan berikut sistem pemerintahannya, hukum perang dan damai serta
hubungan international antara negara Islam dengan negara lainnya.
Membahas pembangunan politik di Indonesia dalam perspektif Islam akan melahirkan
dua pemikiran penting, iaitu pemikiran tentang hubungan antara politik dan Islam dan
perlakuan oleh berbagai kekuatan politik terhadap Islam terutama dalam sejarah
perkembangan politik di Indonesia. Sejak zaman kolonial sampai era kemerdekaan,
tindakan dan kebijakan berbagai kekuatan politik terhadap Islam di Indonesia, tampak
dalam peranan yang dimainkan oleh para pemimpin yang berorientasi kepada Islam.
Peranan tersebut adalah implikasi dari situasi yang mereka hadapi dan dalam
hubungan dialogis politik Islam dengan budaya politik Indonesia yang selalu berubah.
Dalam wacana tentang orientasi, gerakan atau institusionalisasi Islam di Indonesia
sering digunakan istilah-istilah: "Islam Kultural", "Islam Struktural", dan "Islam Politik".
Istilah "Islam Kultural" dan "Islam Struktural", tidak lazim digunakan dalam wacana
Islam di luar Indonesia, meskipun istilah-istilah ini sebenarnya cukup tepat untuk
menjelaskan fenomena perkembangan Islam yang terjadi di Indonesia dengan di
luar,8 yakni adanya orientasi pada hampir semua gerakan Islam di luar Indonesia
pada Islam struktural dan ideologis, meski tidak semuanya mendukung atau terlibat
dalam Islam politik. Namun, penggunaan istilah-istilah ini sering kurang pasti,
terutama tentang "Islam structural" dan "Islam politik" yang sering dianggap identik.
Untuk menelusuri lebih jauh term-term tersebut, paling tidak kita perlu membedakan
karakteristik Islam ke dalam dua perspektif. Pertama, adalah institusionalisasi ajaran
Islam, termasuk dalam konteks pembentukan sistem nasional, yang dikelompokkan
ke dalam Islam cultural dan Islam structural; Kedua, gerakan atau aktifitas Islam,
yang dikelompokkan dalam gerakan Islam kultural dan Islam politik. Namun demikian,
terlepas dari kedua dikotomi istilah di atas, penulis akan berkonsentrasi sekitar
perkembangan politik Islam di Indonesia, baik pada masa kolonial mahupun pada
masa kemerdekaan.
1. Politik dan Islam di Masa Kolonial
Islam di Indonesia adalah bahagian yang tidak terpisahkan dari budaya Indonesia,
sehingga Islam merupakan agama yang paling banyak dianut oleh mayoritas
penduduk Indonesia. Signifikansi hubungan yang begitu erat antara Islam dan
Indonesia sebagai suatu daerah territorial, menyebabkan penjajahan lebih dari tiga
abad oleh Belanda dan Jepun gagal dalam upaya deislamisasi agar akidah Islam
tercabut dari umat Islam.9 Sebab melalui hubungan itu juga menjelaskan
terinternalisasinya nilai-nilai Islam baik dalam bentuk akidah, pesan-pesan moral dan
sosial dalam diri pemeluknya guna membendung kolonialisme.
7Jam±l al-Din Mu¥ammad Ma¥mud, al-Isl±m wa al-Musykil±t al-Siy±siyah al-Mu’±sirah, (Cairo: D±r al-
Kitab al-Mishri, 1992/1413), Cet. Ke-1, h. 22-23.
8Lihat Masykuri Abdillah, "Potret Masyarakat Madani di Indonesia", dalam Seminar Nasional tentang
"Menatap Masa Depan Politik Islam di Indonesia", (Jakarta: International Institute of Islamic Thought,
Lembaga Studi Agama dan Filsafat UIN Jakarta, 10 Juni 2003), h. 5
9Lihat J. Suyuthi Pulungan, Universalisme Islam, (Jakarta: Moyo Segoro Agung, 2002), Cet . ke-1,
h.204
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru

Agaknya, uraian di atas ada benarnya, sebab mengakarnya Islam di Indonesia tidak
terlepas dari sebuah proses panjang program sosialisasi Islam yang dilakukan oleh
para pemuka Islam melalui aktifitas dakwah dan pendidikan. Dalam proses tersebut,
Islam di Indonesia telah berhadapan dengan berbagai tentangan ideologi, budaya,
dan kekuatan sosial politik penguasa, sehingga memaksa Islam harus tampil dalam
berbagai bentuk gerakan, seperti, gerakan Islam melawan kolonialisme, sebagai
Islam politik, dan Islam sebagai kekuatan moral, kultural dan intelektual.
Bentuk-bentuk gerakan tersebut di atas sebagai akibat dari upaya umat Islam untuk
menjadikan Islam sebagai agama yang dinamis melalui pola-pola sosialisasi seperti
pola akomodasi, modifikasi dan sosialisasi, sehingga Islam tersosialisasi dalam
berbagai bentuk kehidupan masyarakat Indonesia.
Menurut Fachry Ali, dinamika Islam yang tampil dalam berbagai bentuk gerakan,
sangat dipengaruhi oleh dominasi Barat, baik yang bersifat "positif" seperti dalam
bentuk intelektualisme, sains dan teknologi, mahupun dalam hal-hal "negative"
seperti kolonialisme. Namun demikian, untuk menghadapi dominasi itu, Islam sangat
kaya dengan doctrinal dan pengalaman politik yang dapat ditranformasi dan
direkonstruksi menjadi ideologi politik tanpa meminjam ideologi lain.10
Berbeda dengan Fachry Ali, Yusril Ihza Mahendra mengklaim bahawa gerakan Islam
dipengaruhi oleh faktor rekayasa-rekayasa politik penguasa dan faktor-faktor
persaingan antara kelompok bangsa sendiri.11
Mengamati berbagai uraian di atas, dapat ditegaskan bahawa faktor-faktor tersebut
menjadi faktor-faktor dominan dalam dinamika gerakan Islam di Indonesia baik pada
masa kolonial dan terus berlanjutan hingga saat sekarang ini.
Gerakan-gerakan yang dilakukan kekuatan Islam agaknya mendapat banyak
tentangan dari pihak kolonial. Sebab pemerintah kolonial Belanda dalam melestarikan
penjajahannya di Indonesia menerapkan berbagai tindakan guna melumpuhkan
kekuatan Islam. Penjajah Belanda seringkali melakukan tindakan tidak manusiawi,
melanggar hak asasi manusia, invasi, eksploitasi sumber-sumber ekonomi dan
sumber daya manusia yang hanya menguntungkan pihaknya. Mereka juga
melakukan upaya de-Islamisasi dan depolitisasi terhadap umat Islam.
Namun demikian, berbagai bentuk penindasan dan kebijakan Belanda tidak
menjadikan umat Islam Indonesia lumpuh, bahkan mereka menjadikan Islam sebagai
dasar pembentukan identitas bangsa dan lambang perlawanan terhadap
imperialisme. Mereka bersatu dalam perjuangan Islam melawan kolonial Belanda.
Bagi mereka, Islam tidak sekadar agama secara formal tetapi juga sebagai way of
life.
Menganalisis berbagai uraian di atas, dapat difahami bahawa, selama penjajahan
kolonial Belanda, Islam secara utuh mampu tampil dalam bentuk gerakan melawan
kolonialisme Belanda dan sebagai Islam politik dalam wujud partai politik seperti
Sarikat Islam dan Partai Islam Indonesia waktu itu dapat memberikan pendidikan
politik kepada rakyat dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Di sisi lain Politik

10Ibid, h. 205
11Ibid.
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru

Islam Hindia Belanda yang berusaha melaksanakan deislamisasi untuk menjauhkan
umat Islam dari kegiatan politik (depolitisasi) telah mengalami kegagalan.
2. Politik dan Islam di Era Kemerdekaan
Seperti halnya di era kolonial, pembangunan politik di Indonesia pada masa
kemerdekaan baik pada masa kepemimpinan orde lama mahupun orde baru, tidak
dapat dilepaskan dari eksistensi Islam dan umatnya. Jika masa kolonial Islam
berhadapan dengan ideologi kolonialisme, maka di masa kemerdekaan Islam
berhadapan dengan ideologi tertentu, seperti komunisme dengan segala
perangkatnya.
Sejarah politik bangsa Indonesia menegaskan bahawa Islam melalui para
pemimpinnya mempunyai andil besar mulai dari menanamkan nilai-nilai nasionalisme
sampai perumusan Undang-Undang Dasar Negara. Ketika menyusun Undang-
Undang Dasar NKRI, para tokoh Islam berhasil memasukkan rumusan kalimat:
"dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya," dalam Piagam
Jakarta.12 Rumusan tersebut tampaknya merupakan perwujudan dari aspirasi yang
muncul sebelumnya, bahawa kemerdekaan merupakan peluang bagi umat Islam
melaksanakan ajarannya dalam kehidupan bernegara sebagaimana dicetuskan
tokoh-tokoh Sarikat Islam (SI) di akhir tahun 1920.
Ketika sidang-sidang konstituante membahas tentang dasar Negara, para pemimpin
Islam kembali menyuarakan aspirasinya agar Islam dijadikan sebagai dasar Negara.
Namun demikian usaha ini mendapat banyak tentangan dari berbagai pihak. Bahkan
kondisi ini menyebabkan Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Julai 1959 untuk
memberlakukan kembali UUD 1945 sekaligus membubarkan konstituante.
Di masa pemerintahan Orde Baru, umat Islam belum juga berhasil menetapkan Islam
sebagai dasar Negara. Sebaliknya, pemerintah Orde Baru menetapkan Pancasila
sebagai ideologi Negara dan satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Kerana itu, ideologi politik lainnya, termasuk Islam tidak diberi hak untuk
hidup dan berkembang. Akibatnya, umat Islam dan juga umat lainnya tidak
dibenarkan menampilkan Islam dalam bentuk Islam politik seperti terwujud dalam
bentuk partai politik.
Namun demikian, umat Islam lainnya, tetap mendukung kebijakan Orde Baru itu.
Sehingga Islam terbahagi menjadi dua kelompok yang sangat berbeda, iaitu
kelompok pendukung Orde Baru dan kelompok penentang. Kelompok yang disebut
terakhir, dinamakan dengan kaum skripturalis yang hidup dalam suasana depolitisasi
dan konflik dengan pemerintah. Sedang kelompok pertama disebut kaum
substansialis yang mendapat manfaat dan fasilitas dari pemerintah.13
Sebagaimana dikemukakan di atas bahawa pemerintah Orde baru dalam hal politik
Islam mengadakan depolitisasi yang didukung kaum substansialis. Dukungan yang
paling nyata dari kalangan substansialis ialah slogan "Islamic Religioun: Yes", Islamic
(Political) Ideologi: No". Ini bererti bahawa bagi kaum substansialis, pemerintah Orde

12Ibid, h. 214
13Lihat R William Liddle, "Skripturalisme Media dakwah: Satu Bentuk Pemikiran dan Aksi Politik Islam
Masa Orde Baru", dalam Ulumul Qur'an, No. 3 Vol. IV, thn. 1993, h. 54
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru

Baru sangat responsive terhadap Islam selama Islam yang dimaksud bukan Islam
politik yang menghendaki Negara diatur berdasarkan ajaran Islam.14
Ringkasnya, agenda politik Orde Baru mencakup depolitisasi Islam. Projek ini
didasarkan pada sebuah asumsi bahawa Islam yang kuat secara politik atau Islam
politik akan menghambat jalannya agenda-agenda politik rezim Orde Baru. Tidak
hanya itu, Islam politik juga dituduh akan menjadi hambatan bagi jalannya
modenisasi. Hal ini tampak dari kekecewaan di kalangan elit pemerintahan Orde Baru
terhadap kualitas dan kemampuan para pemimpin Islam tradisional.15
Sejalan dengan penolakan ideologi Islam atau partai politik Islam, pemerintah Orde
Baru melakukan fusi partai. Partai-partai non pemerintah dijadikan dua kelompok,
masing-masing kelompok Islam dan non Islam. Partai yang disebut pertama difusikan
sebagai Partai Persatuan pembangunan (PPP) dan partai disebut kedua adalah
Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Namun demikian perkembangan selanjutnya, PPP semakin mengalami erosi dari
kandungan Islam, dan setidaknya telah menjadi partai terbuka bagi anggota-anggota
yang bukan muslim. Sebab semua partai politik dan organisasi sosial
kemasyarakatan harus menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas, sehingga
pintu untuk memberlakukan aturan yang bernafaskan Islam tertutup. Akibatnya,
Nahdatul Ulama (NU) sebagai komponen terbesar dalam PPP menyatakan keluar
dan kembali menjadi organisasi non politik.16
Mengamati uraian-uraian di atas, dapat dipahami bahawa tampilnya kaum
substansialis sebagai pendukung pemerintahan Orde Baru, mengakibatkan umat
Islam Islam terpecah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah golongan
skripturalis yang selalu berseberangan pemikiran dengan pemerintah, sehingga
kelompok ini secara tidak langsung juga menjadi oposan terhadap kebijakankebijakan
pemerintah. Sedang kelompok kedua adalah golongan substansialis yang
pandangan-pandangannya menafasi kebijaksanaan pemerintah yang bertalian
dengan Islam. Kelompok ini sangat akomodatif terhadap pemerintah, demikian pula
sebaliknya, pemerintah sangat memperhatikan kebutuhan-kebutuhan mereka.

B. ASPEK HUKUM
1. Eksistensi Hukum Islam dalam Hukum Nasional Indonesia
Hukum Islam adalah hukum yang bersifat universal kerana ia merupakan bahagian
dari ajaran Islam yang juga universal. Kerana itu, Hukum Islam berlaku bagi Orang
Islam di manapun ia berada dan apapun nasionalitasnya.17
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang ditaati oleh mayoritas penduduk Indonesia
adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat, merupakan bahagian dari ajaran
14Bandingkan uraian ini dengan Affan Gaffar, "Islam dan Politik dalam Era Orde Baru Mencari
Artikulasi Politik yang Tepat" dalam Ulumul Qur'an, nomor 2 Vol. IV tah. 1993, h. 19.
15Lihat M. Din Syamsuddin, Islam dan Politik Era Orde Baru, (Jakarta: Logos, 2001), Cet . ke-1, h. 63.
16Lihat R. William Liddle, op. cit, h. 52
17Lihat Muhammad Daud Ali, Asas-Asas Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali, 1991), Cet . ke-2, h. 240.
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru

dan keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan Hukum Nasional serta merupakan
bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.18
Keberadaan Hukum Islam dalam tatanan Hukum Nasional adalah sebuah perjuangan
yang telah dilakukan oleh tokoh-tokoh Islam dengan menggunakan teori eksistensi.
Teori ini dalam kaitannya dengan Hukum Islam adalah sebuah teori yang
menerangkan tentang keberadaan Hukum Islam dalam Hukum Nasional, iaitu:
pertama, "ada" dalam erti sebagai bahagian integral dari Hukum Nasional Indonesia;
kedua, "ada" dalam erti keberadaan, kekuatan, dan wibawanya, diakui oleh Hukum
Nasional dan diberi status sebagai Hukum Nasional; ketiga, "ada" dalam erti Hukum
Nasional dan norma Hukum Islam (agama) yang berfungsi sebagai penjaring bahanbahan
Hukum Nasional Indonesia; keempat, "ada" dalam erti sebagai bahan utama
dan unsur utama.19
Uraian di atas mengantar kita kepada sebuah pemahaman bahawa, secara
eksistensial, kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional Indonesia merupakan
subsistem dari sistem Hukum Nasional. Oleh kerananya, Hukum Islam juga
mempunyai peluang untuk memberi sumbangan pemikiran dalam pembentukan dan
pembaruan Hukum Nasional Indonesia, meskipun diakui masih banyak kendala yang
dihadapi. Dalam kenyataan ini, kini telah kita miliki berbagai peraturan perundangan
yang terkait langsung dengan Hukum Islam.
2. Pelembagaan Hukum Islam
Pelembagaan Hukum Islam pada hakikatnya merupakan aktualisasi Hukum Islam
agar dapat berlaku secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat. Hanya saja,
dalam mewujudkannya, mengalami sejumlah kendala, diantaranya kendala yang
berlatar belakang politik, sejak masa penjajahan Belanda yang memberlakukan politik
hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan kolonialisme.20
Hukum Islam di Indonesia meskipun tidak seluruhnya membudaya pada masyarakat,
terutama menyangkut hukum jinayat. Tetapi hukum keluarga, sejak masa kolonial
sudah diakui lewat lembaga-lembaga peradilan. Oleh kerana itu, kita banyak
menemukan ordonansi-ordonansi lama yang mengatur kekuasaan Peradilan Agama.
Dan setelah zaman kemerdekaan atau setelah diundangkannya UU No. 7 tahun 1989
tentang Peradilan Agama, ordonansi-ordonansi ini sudah tidak berlaku lagi.
Berdasarkan beberapa teori yang berkembang, misalnya teori recetie exit, teori
reception a contrario, maka Hukum Islam dikatakan eksis dalam Hukum Nasional
Indonesia yang ditandai sejak berdirinya lembaga yang bernama Departemen Agama
pada tanggal 13 Januari 1946 dan ditandai pula dengan munculnya UU No. 22 tahun
1946 tentang Nikah, Talak dan Rujuk. Dengan demikian resmilah berlaku hukum
18Lihat DR. Hj. A. Rasdiyanah, "Problematika dan Kendala yang Dihadapi Hukum Islam dalam Upaya
Transformasi ke dalam Hukum Nasional", Makalah, disampaikan pada seminar dan reuni IKA Fak.
Syari'ah IAIN Alauddin Ujungpandang, tanggal 1-2 Maret 1996, h. 4
19Lihat Ichtijanto, "Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia" dalam Tjun Suryani,
Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pertumbuhan, (Bandung: Rosdakarya, 1994), h. 137.
Bandingkan dengan Sajuti Thalib, Receptio A Contrario, (Jakarta: Bina Aksara, 1992), h. 65-67.
20Lihat Abd. Kadir, S.H., "Apresiasi Hukum Islam Terhadap Hukum Lokal", Makalah, disampaikan pada
seminar dan reuni IKA Fak. Syari'ah IAIN Alauddin Ujungpandang, tanggal 1-2 Maret 1996, h. 4-5.
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru

perkawinan Islam bagi penduduk yang beragama Islam.21 Dengan diundangkannya
UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka semakin jelas kedudukan dan peran
Hukum Islam dalam Hukum Nasional. Demikian pula UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama telah menambah urutan kelembagaan dan perundang-undangan
yang bersumber dan bernafaskan Hukum Islam dalam konstalasi Hukum Nasional,
seperti undang-undang haji dan Zakat.
Dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, Hukum Islam telah menjadi bahagian dari
berbagai kegiatan kenegaraan dan dibentuknya kelembagaan-kelembagaan yang
bersifat formal dan legal semisal Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Pembentukan Lembaga Keuangan Syari’ah.
Menganalisis dan mencermati berbagai uraian di atas, dapat dipahami bahawa pada
dasarnya Hukum Islam eksis dalam Hukum Nasional Indonesia dan mempunyai
wibawa hukum sebagai Hukum Nasional. Hal ini dapat dilihat dari berbagai nuansa
Hukum Islam yang telah ditetapkan sebagai Hukum Nasional. Keberadaan Hukum
Islam dalam tatanan Hukum Nasional dapat pula ditandai dengan terbentuknya
berbagai lembaga. Di samping itu, dapat pula dibuktikan dengan lahirnya berbagai
aturan-aturan dan perundang-undangan tertulis mahupun yang tidak tertulis.

C. ASPEK EKONOMI
Salah satu aspek penting yang patut dicatat dalam perkembangan ekonomi Islam di
Indonesia adalah munculnya berbagai gerakan para tokoh Islam untuk melahirkan
bank-bank Islam yang dapat mengakomodir berbagai kebutuhan umat Islam,
meskipun tidak semuanya umat Islam tertarik menjadi nasabahnya. Usaha ini cukup
menyita waktu yang banyak dalam memperjuangkannya, walaupun pada akhirnya,
dalam masa pemerintahan Orde Baru sistem ini dapat terwujud.
Pemerintahan Orde Baru tampil dalam perpolitikan nasional indonesia, tidak saja
menekankan aspek politik tetapi juga lebih menekankan aspek ekonomi. Sehingga
kebijakan-kebijakan yang lahir, terutama awal Orde Baru, diarahkan untuk
mendukung pencapaian tujuan ekonomi. Posisi umat Islam ketika itu, sebagaimana
Islam politik, tidak mendapat porsi yang cukup terutama menyangkut kebijakankebijakan
ekonomi. Hal ini disebabkan factor sumber daya manusia yang belum
memadai.
Kondisi seperti di atas menyedarkan umat Islam bahawa mereka tidak akan mampu
berkompetisi dan berpertisipasi secara penuh dalam pemerintahan Orde Baru selama
mereka tidak memiliki basis pengetahuan dan teknokrasi yang menjadi kebutuhan
pemerintah. Solusinya, orang tua umat Islam, terutama kalangan kelas menengah
kota, mengarahkan anak-anaknya menggeluti dunia pendidikan dengan cara
menyekolahkan anak-anak mereka pada sekolah-sekolah modern dan mendorong
mereka ke dalam kelas menengah baru.22
21Lihat Umar Shihab, "Aspek Kelembagaan Hukum dan Perundang-undangan" Makalah, disampaikan
dalam Seminar Nasional tentang "Kontribusi Hukum Islam dan Pembinaan Hukum Nasional setelah 50
Tahun Indonesia Merdeka" di Ujungpandang, tanggal 1-2 Maret 1996, h. 12.
22Lihat M. Syafi'i Anwar, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia: Sebuah Kajian Politik tentang
Cendekiawan Muslim Orde Baru, (Jakarta: Paramadina, 1995), h. 275.
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru

Hasilnya memberi dampak yang begitu luas terhadap umat Islam,23 bahkan akan
mendorong mobilitas umat Islam, baik secara horizontal mahupun secara vertikal.24
Di samping itu, peranan umat Islam yang ditandai dengan masuknya aktivis Muslim,
terutama dalam sektor pemerintahan yang berbasis ekonomi mulai muncul di awal
tahun 1970-an walaupun masih sangat terbatas. Namun demikian, pada 1 hingga 2
dasawarsa berikutnya, yaitu tahun 1980-an dan 1990-an telah bermunculan gagasangagasan
ekonomi yang berbasis Islam, misalnya bank Islam (Syari’ah).
Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada
dalam ajaran Islam. Ide pendirian perbankan Islam di Indonesia dapat dilihat dari
bebagai keputusan organisasi ataupun lembaga-lembaga kemasyarakatan maupun
pandangan dari para intelektual Islam di Indonesia, termasuk Majelis Ulama
Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), baik pusat maupun daerah telah melakukan berbagai
seminar dalam usaha pendirian bank Islam. Ide pendirian bank Islam, sebenarnya
dilatarbelakangi oleh perbedaan pandangan tentang bunga bank. Akibat perbedaan
itu, muncul ide baru sebagai alternatif dari kontroversi tersebut. Ide tersebut adalah
pendirian bank Islam yang beroperasi dengan sistem non-bunga, yang pada akhirnya
untuk pertama kali menjadi sponsor pendirian Bank Mu’amalat, bank Syari’ah
pertama di Indonesia.
Muhammadiyah, sebagai organisasi sosial kemasyarakatan yang banyak
memusatkan perhatiannya pada kondisi sosial, pendidikan dan ekonomi umat Islam
di Indonesia juga pernah mengeluarkan seruan untuk mendirikan bank Islam di
Indonesia. Hal ini dapat dilihat ketika Majelis Tarjih melakukan sidang tentang hukum
bunga bank pada tahun 1969 di Sidoarjo, Jawa Timur. Salah satu keputusan penting
yang berkaitan dengan ide pendirian bank Islam adalah saran-saran peserta kepada
Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem
perekonomian. Khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan kaidah Islam.25
Hal yang sama juga telah dilakukan oleh Nahdatul Ulama (NU), pada sidang lajnah
Baytul Mas±il tahun 1982 di lampung. Nahdatul Ulama membuat beberapa
keputusan penting yang berkaitan dengan ide penerapan system Syari'ah dalam
bidang ekonomi dan pendirian bank Islam. Hal itu dilakukan atas pertimbangan
bahawa NU adalah organisasi massa yang besar di Indonesia, di samping
Muhammadiyah, yang juga memiliki potensi dalam pembangunan Nasional
Indonesia, terutama bidang ekonomi.26 Apalagi warga NU pada umumnya adalah
masyarkat pedesaan yang memiliki potensi yang cukup besar yang harus
dikembangkan.
23Mengenai ledakan intelektual muslim di Indonesia, lihat wawancara redaksi Prisma dengan
Nurcholish Madjid, "Indonesia Masa Mendatang Ibarat Sosok Santri yang Canggih", dalam Prisma, No.
5, Tahun XVII, 1988, h. 64-72.
24Lihat Azyumardi Azra, Islam reformis: Dinamika Intelektual dan Gerakan (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 1999), h. 27.
25Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, (Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
t.th), Cet . ke-3, h. 304-306.
26Muhammad Syafi'I Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktek, (Jakarta: Gema Insani Press,
2001), h. 61
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru

Demikian sekelumit tentang perjuangan dari umat Islam Indonesia, baik
perseorangan maupun organisasi kemasyarakatan, termasuk Majelis Ulama
Indonesia, telah berusaha maksimal mewujudkan ide pendirian bank Islam di
Indonesia, meskipun menelan waktu yang sangat lama.


PERANAN MAJELIS ULAMA INDONESIA DALAM PERKEMBANGAN ISLAM DI
INDONESIA

Tidak dapat dipungkiri, betapa besar peranan atau aktivitas Majelis Ulama Indonesia
(MUI) dalam upaya mengembangkan syi'ar Islam di Indonesia. Baik dalam bidang
ekonomi, politik maupun hukum.
Dalam bidang ekonomi, misalnya, peran Majelis Ulama dalam pendirian bank Islam
sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari usaha Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
semakin intensif membicarakan gagasan-gagasan tersebut pada akhir dasawarsa
tahun 1980-an. Bahkan pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990, MUI melaksanakan
Lokakarya Nasional dengan tema, "Bunga Bank dan Perbankan".27 Ini adalah sebuah
upaya mendorong terbentuknya bank Islam di Indonesia, -Lokakarya yang menjadi
cikal bakal lahirnya Bank Muamalat Indonesia-, dengan mengundang berbagai
komponen bangsa, termasuk unsur pemerintah dan bank Indonesia.
Ide pendirian itu dipertegas lagi dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) MUI ke IV di
Hotel Sahid Jakarta tanggal 22-25 Agustus 1990. Untuk itu, dibentuk sebuah yayasan
yakni Yayasan Dana Dakwah Pembangunan yang akan menjadi induk organisasi
bagi bank Islam yang akan didirikan tersebut. Yayasan tersebut diketuai oleh Ketua
Umum MUI Pusat.
Pendirian bank Islam di Indonesia semakin mencapai kenyataan dengan dibentuk
steering committee yang akan mempersiapkan segala sesuatu dengan ide pendirian
bank tersebut. Tim itu dinamakan Tim Perbankan MUI yang diketuai oleh Dr. Ir. Amin
Aziz dengan beberapa orang anggota. Tugas awal tim ini adalah menyiapkan buku
panduan bank tanp bunga sebagai dasar operasional bank Islam yang akan didirikan
nanti.
Untuk membantu kelancaran Tim MUI ini, terutama untuk masalah-masalah hukum,
dibentuk Tim Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (ICMI).28 Tim ini
menyiapkan perangkat-perangkat hukum yang berkaitan dengan pendirian Bank
Muamalat Indonesia, sebab sebuah bank pada saat pendirian dan operasionalnya
terkait dengan masalah legal formal.
Pendirian bank Islam di Indonesia mendapat respons positif dan dukungan berbagai
pihak, di antaranya pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, kalangan
perbankan, dan tentu saja mendapat sokongan yang kuat dari ICMI. Bahkan secara
khusus Presiden Soeharto, ketika itu menyatakan ketertarikannya terhadap system
27Bank Muamalat Indonesia, Laporan Direksi 1992 dalam Rapat Umum Pemegang Saham, 17 Juni
1993 di Hotel Sahid jaya, h. 19. Bandingkan dengan Dawam Rahardjo, "Islam Transformasi", op. cit,
h. 404
28Lihat Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait di Indonesia, (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 1997), h. 73.
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru

bagi hasil yang akan diterapkan di bank Islam itu. Lebih jauh ia berkata bahawa
system bagi hasil adalah system perbankan yang berakar dari budaya bangsa
Indonesia.
Perjalanan akhir dari rangkaian pendirian bank Islam Indonesia adalah
dilaksanakannya penandatanganan Akte Pendirian PT. Bank Muamalat Indonesia
yang dilakukan di hadapan Notaris, Yudo Paripurno, S.H dengan Akte Notaris No. 1.
1 Nov 1991. Saat itu terkumpul dana sebanyak Rp. 84 milyar, ditambah dana
sumbangan Soeharto sebanyak Rp. 3 milyar.
Demikianlah usaha-usaha yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia dalam upaya
meningkatkan Usaha perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan merintis
berdirinya Bank Muamalat Indonesia.
Di samping dalam bidang ekonomi, peran Majelis Ulama Indonesia dalam bidang
lainnya sangat besar. Sebagai sebuah lembaga yang diakui eksistensinya oleh
Pemerintah dan rakyat Indonesia, MUI telah berperan aktif dalam bidang sosial
kemasyarakatan. Hal ini dapat dilihat dari kompetensi lembaga ini untuk memberikan
sertifikat label pada setiap produk makanan, minuman dan berbagai produk lainnya
yang berhubungan dengan kebutuhan hidup bangsa Indonesia, termasuk produkproduk
kosmetik. Peran MUI dalam bidang ini sangat berpengaruh positif terhadap
tingkat kesadaran umat Islam menjalankan ajaran agamanya. Dalam hal pemberian
label setiap produk makanan, menjadikan perasaan dalam diri seorang muslim aman
dalam mengkonsumsi makanan.
Peran lain yang dijalankan Majelis Ulama Indonesia adalah ikut serta terlibat dalam
lembaga sensor film. Tugas utamanya adalah menyensor dan menyeleksi film-film
yang akan ditayangkan dan diedarkan kepada masyarakat luas, terutama film-film
yang berasal dari luar Indonesia yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai
agama, moral, falsafah, dan budaya bangsa Indonesia. Peran MUI dalam lembaga ini
merupakan peran yang sangat strategis terutama dalam penegakan moral bangsa
Indonesia dan upaya menciptakan generasi muda yang berdaya guna dan berhasil
guna bagi bangsa dan agama.
PENUTUP
Mengamati dan menganalisis berbagai uraian terdahulu, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
Pertama, Agama Islam masuk ke wilayah Indonesia dengan jalan damai, tidak
melalui perang. Kerana itu, Islam berhasil merebut simpati masyarakat Indonesia
yang kemudian sebahagian besarnya menganut agama islam. Dalam masyarakat
yang sudah muslim itu, lahir dan berkembang kerajaan-kerajaan Islam yang memiliki
pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan Islam di Indonesia. Hal ini
ditandai dengan begitu cepatnya Islam menyatu dengan budaya masyarakat
Indonesia, sehingga dengan mudah Islam bisa berkembang.
Kedua, Perkembangan Islam di Indonesia dapat ditilik dari berbagai aspek kehidupan
masyarakat Indonesia, di antaranya, aspek politik, hukum dan ekonomi. Dalam aspek
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru

politik, baik pada masa colonial maupun era kemerdekaan Islam politik selalu
berusaha tampil dalam kancah perpolitikan di Indonesia, hanya saja Islam politik
selalu mengalami tekanan dan depolitisasi dari berbagai pihak, termasuk dalam
pemerintahan Orde Baru. Bahkan pada masa Orde Baru inilah Islam politik terpecah
dua golongan, yaitu golongan substansialis yang pro kepada pemerintah dan
golongan skripturalis yang bertindak sebagai oposan pemerintah Orde Baru. Dalam
bidang Hukum, dapat dilihat perkembangan yang cukup signifikan, dimana Hukum
Islam yang merupakan cita-cita seluruh umat Islam Indonesia bertujuan mewujudkan
dan melindungi kemaslahatan umat Islam di Indonesia dalam seluruh aspek
kepentingannya. Hukum Islam di Indonesia mempunyai prospek yang cerah dalam
system Hukum Nasional, meskipun mengalami banyak kendala. Namun demikian
dengan kekuatan dan peluang yang dimiliki, berbagai kendala itu dapat diminimalisir,
meskipun membutuhkan banyak tenaga dan waktu. Dalam bidang Ekonomi, umat
Islam bisa bernafas lega dengan didirikannya bank Islam yang kemudian disebut
Bank Muamalat Indonesia. Dengan didirikannya bank Islam ini, diharapkan umat
Islam dapat melakukan transaksi-transaksi ekonomi yang Islami.
Ketiga, Peran Majelis Ulama Indonesia terhadap perkembangan Islam di Indonesia
sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari terobosan-terobosan dan usaha-usaha Majelis
Ulama Indonesia dalam mengakomodir berbagai pikiran umat Islam Indonesia untuk
mendirikan bank Islam di Indonesia yang kemudian dinamakan Bank Muamalat
Indonesia. Peran ini dapat dianggap sebagai upaya yang sangat spektakuler
terutama bertujuan untuk mensejahterakan umat Islam Indonesia melalui transaksitransaksi
ekonomi yang Islami dengan cara bagi hasil. Peran lain yang dimainkan
oleh Majelis Ulama Indonesia adalah kompetensi Majelis Ulama Indonesia untuk
memberi sertifikat label halal dalam setiap produk makanan, minuman ataupun
kosmetik. Majelis Ulama juga ikut mengambil bahagian dalam sebuah lembaga yang
disebut lembaga sensor film. Diharapkan peran ulama dalam lembaga ini dapat
maksimal guna menyensor film-film pornografi atau porno aksi sebagai upaya
menjadikan masyarakat Indonesia sebagai masyarakat yang berbudaya dan
bermoral.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
Jakarta, 12 Juli 2003
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru

DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, Masykuri, "Potret Masyarakat Madani di Indonesia", dalam Seminar
Nasional tentang "Menatap Masa Depan Politik Islam di Indonesia", Jakarta:
International Institute of Islamic Thought, Lembaga Studi Agama dan Filsafat
UIN Jakarta, 10 Juni 2003
Ali, Muhammad Daud, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta: Rajawali, 1991, Cet . ke-2
Antonio, Muhammad Syafi'I, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema
Insani Press, 2001
Anwar, M. Syafi'i, Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia: Sebuah Kajian Politik tentang
Cendekiawan Muslim Orde Baru, Jakarta: Paramadina, 1995
Azra, Azyumardi, Islam reformis: Dinamika Intelektual dan Gerakan, Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1999
Bank Muamalat Indonesia, Laporan Direksi 1992 dalam Rapat Umum Pemegang
Saham, 17 Juni 1993 di Hotel Sahid jaya
Effendy, Bahtiar, "Islam Through The Eye of Nakamura," Mizan; Indonesia Forum for
Islam and Social Studies, No. 2, Vol, 2, Jakarta
Fachry Ali dan Bahtiar Effendy, Merambah Jalan Baru Islam, Rekonstruksi Pemikiran
Islam Indonesia Masa Orde Baru, Bandung: Mizan, 1986), Cet . ke-1
Gaffar, Affan, "Islam dan Politik dalam Era Orde Baru Mencari Ertikulasi Politik yang
Tepat" dalam Ulumul Qur'an, nomor 2 Vol. IV thn. 1993
Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Yogyakarta: Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, t.th), Cet . ke-3.
Ichtijanto, "Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia" dalam Tjun
Suryani, Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pertumbuhan,
Bandung: Rosdakarya, 1994
Kadir, Abd. S.H., "Apresiasi Hukum Islam Terhadap Hukum Lokal", Makalah, Fak.
Syari'ah IAIN Alauddin Ujungpandang, tanggal 1-2 Maret 1996
Kartodirdjo, Sartono, et. al, Sejarah Nasional Indonesia, Jakarta: Departemen P dan
K, 1975
Liddle, R William, "Skripturalisme Media dakwah: Satu Bentuk Pemikiran dan Aksi
Politik Islam Masa Orde Baru", dalam Ulumul Qur'an, No. 3 Vol. IV, thn. 1993
Mahmud, Jamal al-Din Muhammad, al-Islam wa al-Musykilat al-Siyasiyah al-
Mu’asirah, Cairo: Dar al-Kitab al-Mishri, 1992/1413), Cet. Ke-1
Madjid, Nurcholish, wawancara dengan redaksi Prisma, "Indonesia Masa Mendatang
Ibarat Sosok Santri yang Canggih", dalam Prisma, No. 5, Tahun XVII, 1988
Pulungan, J. Suyuthi, Universalisme Islam, Jakarta: Moyo Segoro Agung, 2002, Cet .
ke-1
Raharjo, Dawam, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, Jakarta: LSAF, 1999
Rasdiyanah Andi, "Problematika dan Kendala yang Dihadapi Hukum Islam dalam
Upaya Transformasi ke dalam Hukum Nasional", Makalah, Fak. Syari'ah IAIN
Seminar Islam
Era Imperialisme Baru
14
& Kertas
Alauddin Ujungpandang, tanggal 1-2 Maret 1996
Shihab, Umar, "Aspek Kelembagaan Hukum dan Perundang-undangan" Makalah,
disampaikan dalam Seminar Nasional tentang "Kontribusi Hukum Islam dan
Pembinaan Hukum Nasional setelah 50 Tahun Indonesia Merdeka" di
Ujungpandang, tanggal 1-2 Maret 1996
Simnom, Gottfried, The Progress and Arrest of Islam in Sumatera, London: t.p, 1912
Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait di Indonesia,
Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997
Syamsuddin, M.Din, Islam dan Politik Era Orde Baru, Jakarta: Logos, 2001 Cet I
Thalib, Sajuti, Receptio A Contrario, Jakarta: Bina Aksara, 1992
Van Leur, J.C, Indonesian Trade and Society, Netherland: W. Van Hoeve Publisher
Ltd-The Hague, 1967
Vlekke, Benard H.M, Nusantara A History of the East Indian Archipelago, London:
Humprey Milford, Oxford University Press, 1944

Metode Ceramah


BAB II
KAJIAN TEORI


A.    Metode Ceramah

1.      Pengertian, Kelebihan, dan Kelemahan Metode Ceramah
a.      Pengertian Metode Ceramah
Yang di maksud metode ceramah adalah cara menyampaikan sebuah materi pelajaran dengan cara penuturan lisan kepada siswa atau khalayak ramai.[1] Adapun menurut M. Basyiruddin Usman yang dimaksud dengan metode ceramah adalah .teknik penyampaian pesan pengajaran yang sudah lazim disampaikan oleh para guru di sekolah. Ceramah diartikan sebagai suatu cara penyampaian bahan secara lisan oleh guru bilamana diperlukan.[2] Pengertian senada juga diungkapkan oleh Mahfuz Sholahuddin dkk., bahwa metode ceramah adalah suatu cara penyampaian bahan pelajaran secara lisan oleh guru di depan kelas atau kelompok.[3] Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan yang dimaksud dengan metode ceramah adalah cara belajar mengajar yang menekankan pada pemberitahuan satu arah dari pengajar kepada pelajar (pengajar aktif, pelajar pasif).[4]
Dari beberapa pengertian diatas dapat penulis simpulkan bahwa yang dimaksud dengan metode ceramah adalah cara penyampaian bahan pelajaran kepada siswa secara lisan. Adapun gambaran penggunaan metode ini dikemukakan Zakiyah Daradjat dalam bukunya Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam bahwa dalam metode ceramah ini murid duduk, melihat dan mendengarkan serta percaya bahwa apa yang diceramahkan guru itu adalah benar, murid mengutip iktisar ceramah semampu murid itu sendiri dan menghafalnya tanpa ada penyelidikan lebih lanjut oleh guru yang bersangkutan. Sejak zaman Rasulullah metode ceramah merupakan cara yang paling awal yang dilakukan Rasulullah saw dalam penyampaian wahyu kepada umat.
Karakteristik yang menonjol dari metode ceramah adalah peranan guru tampak lebih dominan. Sementara siswa lebih banyak pasif dan menerima apa yang disampaikan oleh guru. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad saw bersabda:
Artinya: .Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.
Menurut M. Basyiruddin Usman, metode ceramah layak digunakan guru dimuka kelas apabila:
1.      Pesan yang akan disampaikan berupa fakta atau informasi;
2.      Jumlah siswanya terlalu banyak;
3.      Guru adalah seorang pembicara yang baik, berwibawa dan dapat merangsang siswa.[5]

b.     Kelebihan Metode Ceramah
1.      Suasana kelas berjalan dengan tenang karena murid melakukan aktivitas yang sama, sehingga guru dapat mengawasi murid sekaligus secara komfrehensif.
2.      Tidak membutuhkan tenaga yang banyak dan waktu yang lama, dengan waktu yang singkat murid dapat menerima pelajaran sekaligus secara bersamaan.
3.      Pelajaran bisa dilaksanakan dengan cepat, karena dalam waktu yang sedikit dapat diuraikan bahan yang banyak.
4.      Melatih para pelajar untuk menggunakan pendengarannya dengan baik sehingga mereka dapat menangkap dan menyimpulkan isi ceramah dengan cepat dan tepat.[6]
5.      Dapat memberikan motivasi dan dorongan kepada siswa dalam belajar
6.      Fleksibel dalam penggunaan waktu dan bahan, jika bahan banyak sedangkan waktu terbatas maka dapat dibicarakan pokok-pokok permasalahannya saja, sedangkan bila waktu masih panjang, dapat dijelaskan lebih mendetail.[7]

c.      Kelemahan Metode Ceramah
1.       Interaksi cenderung bersifat centered (berpusat pada guru).
2.       Guru kurang dapat mengetahui dengan pasti sejauh mana siswa telah menguasai bahan ceramah.
3.       Mungkin saja siswa memperoleh konsep-konsep lain yang berbeda dengan apa yang dimaksudkan guru.
4.       Siswa kurang menangkap apa yang dimaksudkan oleh guru, jika ceramah berisi istilah-istilah yang kurang/tidak dimengerti oleh siswa dan akhirnya mengarah kepada verbalisme.
5.       Tidak memberikan kesempatan kepada siswa untuk memecahkan masalah. Karena siswa hanya diarahkan untuk mengikuti fikiran guru.
6.       Kurang memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan kecakapan dan kesempatan mengeluarkan pendapat.
7.       Guru lebih aktif sedangkan murid bersikap pasif.[8]
8.       Bila guru menyampaikan bahan sebanyak-banyaknya dalam waktu yang terbatas, menimbulkan kesan pemompaan atau pemaksaan terhadap kempuan penerimaan siswa.
9.       Cenderung membosankan dan perhatian siswa berkurang, kerena guru kurang memperhatikan faktor-faktor psikologis siswa, sehingga bahan yang dijelaskan menjadi kabur.[9]

Untuk mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut seorang guru harus mengusahakan hal-hal sebagai berikut:
1.       Untuk menghilangkan kesalahpahaman siswa terhadap materi yang diberikan, hendaknya diberi penjelasan beserta keterangan-keterangan, gerak-gerik, dan contoh yang memadai dan bila perlu hendaknya menggunakan media yang refresentatif.
2.       Selingilah metode ceramah dengan metode lainnya untuk menghilangkan kebosanan peserta didik.
3.       Susunlah ceramah secara sistematis.
4.       Mengulang kata atau istilah-istilah yang digunakan secara jelas, dapat membantu siswa yang kurang atau lambat kemampuan dan daya tangkapnya.
5.       Carilah umpan balik sebanyak mungkin sewaktu ceramah berlangsung.



[1] Armai Arief, Pengantar dan Metodologi Pendidikan Islam, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002),Cet. Ke-I, hlm. 135-136
[2] M. Basyiruddin Usman, Metodologi Pembelajaran Islam, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002), Cet. Ke-I, hlm. 34
[3]  Mahfuz Sholahuddin dkk., Metodologi Pendidikan Islam, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1986), hlm. 43
[4] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), Cet. Ke-3, hlm. 740
[5] M. Basyiruddin, dkk., op. cit., h. 35-36
[6] Armai Arief, op. cit., h. 139
[7] M. Basyiruddin, dkk., op. cit., h. 35
[8] Armai Arief, op. cit., h. 139-140
[9] Ibid., h. 140

SEJARAH SINGKAT PENDIRIAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH

SEJARAH SINGKAT
PENDIRIAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH

Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H/18 Nopember 1912 oleh seorang yang bernama Muhammad Darwis, kemudian dikenal dengan KHA Dahlan .
Beliau adalah pegawai kesultanan Kraton Yogyakarta sebagai seorang Khatib dan sebagai pedagang. Melihat keadaan ummat Islam pada waktu itu dalam keadaan jumud, beku dan penuh dengan amalan-amalan yang bersifat mistik, beliau tergerak hatinya untuk mengajak mereka kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya berdasarkan Qur`an dan Hadist. Oleh karena itu beliau memberikan pengertian keagamaan dirumahnya ditengah kesibukannya sebagai Khatib dan para pedagang.
Mula-mula ajaran ini ditolak, namun berkat ketekunan dan kesabarannya, akhirnya mendapat sambutan dari keluarga dan teman dekatnya. Profesinya sebagai pedagang sangat mendukung ajakan beliau, sehingga dalam waktu singkat ajakannya menyebar ke luar kampung Kauman bahkan sampai ke luar daerah dan ke luar pulau Jawa. Untuk mengorganisir kegiatan tersebut maka didirikan Persyarikatan Muhammadiyah. Dan kini Muhammadiyah telah ada diseluruh pelosok tanah air.
Disamping memberikan pelajaran/pengetahuannya kepada laki-laki, beliau juga memberi pelajaran kepada kaum Ibu muda dalam forum pengajian yang disebut "Sidratul Muntaha". Pada siang hari pelajaran untuk anak-anak laki-laki dan perempuan. Pada malam hari untuk anak-anak yang telah dewasa.
Disamping memberikan kegiatan kepada laki-laki, pengajian kepada ibu-ibu dan anak-anak, beliau juga mendirikan sekolah-sekolah. Tahun 1913 sampai tahun 1918 beliau telah mendirikan sekolah dasar sejumlah 5 buah, tahun 1919 mendirikan Hooge School Muhammadiyah ialah sekolah lanjutan. Tahun 1921 diganti namnaya menjadi Kweek School Muhammadiyah, tahun 1923, dipecah menjadi dua, laki-laki sendiri perempuan sendiri, dan akhirnya pada tahun 1930 namnaya dirubah menjadi Mu`allimin dan Mu`allimat.
Muhammadiyah mendirikan organisasi untuk kaum perempuan dengan Nama 'Aisyiyah yang disitulah Istri KH. A. Dahlan, Nyi Walidah Ahmad Dahlan berperan serta aktif dan sempat juga menjadi pemimpinnya.
KH A Dahlan memimpin Muhammadiyah dari tahun 1912 hingga tahun 1922 dimana saat itu masih menggunakan sistem permusyawaratan rapat tahunan. Pada rapat tahun ke 11, Pemimpin Muhammadiyah dipegang oleh KH Ibrahim yang kemudian memegang Muhammadiyah hingga tahun 1934.Rapat Tahunan itu sendiri kemudian berubah menjadi Konggres Tahunan pada tahun 1926 yang di kemudian hari berubah menjadi Muktamar tiga tahunan dan seperti saat ini Menjadi Muktamar 5 tahunan.


ANGGARAN DASAR
PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
MUQADDIMAH



Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh alam, yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, Yang memegang pengadilan pada hari kemudian. Hanya kepada Engkaulah hamba menyembah, dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Berilah petunjuk kepada hamba akan jalan yang lempang, jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan, yang tidak dimurkai dan tidak tersesat.

"Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada ISLAM dan ber-Nabi kepada MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu 'alaihi wassalam
".
AMMA BAD'U, bahwa sesungguhnya ke-Tuhanan itu adalah hak Allah semata-mata. Ber-Tuhan dan ber'ibadah serta tunduk dan tha'at kepada Allah adalah satu-satunya ketentuan yang wajib atas tiap-tiap makhluk, terutama manusia.
Hidup bermasyarakat itu adalah sunnah (hukum qudrat iradat) Allah atas kehidupan manusia di dunia ini.
Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.
Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.
Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap orang yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah.
Agama Islam adalah Agama Allah yang dibawa oleh sekalian Nabi,sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw, dan diajarkan kepada umatnya masing-masing untuk mendapatkan hidup bahagia Dunia dan Akhirat.
Syahdan, untuk menciptakan masyarakat yang bahagia dan sentausa sebagai yang tersebut di atas itu, tiap-tiap orang, terutama umat Islam, umat yang percaya akan Allah dan Hari Kemudian, wajiblah mengikuti jejak sekalian Nabi yang suci: beribadah kepada Allah dan berusaha segiat-giatnya mengumpulkan segala kekuatan dan menggunakannya untuk menjelmakan masyarakat itu di Dunia ini, dengan niat yang murni-tulus dan ikhlas karena Allah semata-mata dan hanya mengharapkan karunia Allah dan ridha-Nya belaka, serta mempunyai rasa tanggung jawab di hadirat Allah atas segala perbuatannya, lagi pula harus sabar dan tawakal bertabah hati menghadapi segala kesukaran atau kesulitan yang menimpa dirinya, atau rintangan yang menghalangi pekerjaannya, dengan penuh pengharapan perlindungan dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.
Untuk melaksanakan terwujudnya masyarakat yang demikian itu, maka dengan berkat dan rahmat Allah didorong oleh firman Allah dalam Al-Qur'an:

Adakanlah dari kamu sekalian, golongan yang mengajak kepada ke-Islaman, menyuruh kepada kebaikan dan mencegah daripada keburukan. Mereka itulah golongan yang beruntung berbahagia " (AlQur'an, S. Ali-Imran:104).
Pada tanggal 8 Dzulhiijah 1330 Hijriyah atau 18 Nopember 1912 Miladiyah, oleh almarhum KHA. Dahlan

KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH

Muhammadiyah adalah persyarikatan yang merupakan Gerakan Islam. Maksud gerakanya ialah Dakwah Islam dan Amar Ma'ruf nahi Munkar yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat . Dakwah dan Amar Ma'ruf nahi Munkar pada bidang pertama terbagi kepada dua golongan: Kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran Islam yang asli dan murni; dan yang kedua kepada yang belum Islam, bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam.
Adapun da'wah Islam dan Amar Ma'ruf nahi Munkar bidang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat kebaikan dan bimbingan serta peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan dengan dasar taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata-mata.
Dengan melaksanakan dakwah Islam dan amar ma'ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju tujuannya, ialah "Terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya".

DASAR DAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH

Dalam perjuangan melaksanakan usahanya menuju tujuan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, dimana kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas-merata, Muhammadiyah mendasarkan segala gerak dan amal usahanya atas prinsip-prinsip yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar, yaitu:
  1. Hidup manusia harus berdasar tauhid, ibadah, dan taat kepada Allah.
  2. Hidup manusia bermasyarakat.
  3. Mematuhi ajaran-ajaran agama Islam dengan berkeyakinan bahwa ajaran Islam itu satu-satunya landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat.
  4. Menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam dalam masyarakat adalah kewajiban sebagai ibadah kepada Allah dan ikhsan kepada kemanusiaan.
  5. Ittiba' kepada langkah dan perjuangan Nabi Muhammad SAW.
  6. Melancarkan amal usaha dan perjuangannya dengan ketertiban organisasi. 

PEDOMAN AMAL USAHA DAN PERJUANGAN MUHAMMADIYAH

Menilik dasar prinsip tersebut di atas, maka apapun yang diusahakan dan bagaimanapun cara perjuangan Muhammadiyah untuk mencapai tujuan tunggalnya, harus berpedoman: "Berpegang teguh akan ajaran Allah dan Rasul-Nya, bergerak membangun di segenap bidang dan lapangan dengan menggunakan cara serta menempuh jalan yang diridlai Allah".

SIFAT MUHAMMADIYAH
Menilik: (a) Apakah Muhammadiyah itu, (b) Dasar amal usaha Muhammadiyah dan (c) Pedoman amal usaha dan perjuangan Muhammadiyah, maka Muhammadiyah memiliki dan wajib memelihara sifat-sifatnya, terutama yang terjalin di bawah ini:
  1. Beramal dan berjuang untuk perdamaian dan kesejahteraan.
  2. Memperbanyak kawan dan mengamalkan ukhuwah Islamiyah.
  3. Lapang dada, luas pandangan, dengan memegang teguh ajaran Islam.
  4. Bersifat keagamaan dan kemasyarakatan.
  5. Mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara yang sah.
  6. Amar ma'ruf nahi munkar dalam segala lapangan serta menjadi contoh teladan yang baik.
  7. Aktif dalam perkembangan masyarakat dengan maksud ishlah dan pembangunan, sesuai dengan ajaran Islam.
  8. Membantu pemerintah serta bekerjasama dengan golongan lain dalam memelihara dan membangun Negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
  9. Bersifat adil serta kolektif ke dalam dan keluar dengan bijaksana.(Keputusan Muktamar ke 35)

MATAN KEYAKINAN DAN CITA-CITA HIDUP MUHAMMADIYAH

1. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2. Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.
3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
  • Al-Qur'an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
  • Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:
  • Aqidah: Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
  • Akhlak: Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
  • Ibadah :Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
  • Muamalah Duniawiyah : Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu'amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
5. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi AllahSWT

"BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR"
(Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo)
Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
1. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta;
2. Disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.

KHITAH PERJUANGAN
HAKIKAT MUHAMMADIYAH
Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut perubahan strukturil dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi-mungkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya ialah masyarakat, sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: "menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama dengan golongan Islam lainnya.

MUHAMMADIYAH DAN MASYARAKAT
Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar-ma'ruf nahi mungkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jamaah.
Di samping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal-usaha seperti tersebut pada Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya
Penyelenggaraan amal-usaha, tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita-Cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam dan bagi usaha untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
MUHAMMADIYAH DAN POLITIK
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma ma'ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya
Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah.
Dalam hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:
Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun
Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.

MUHAMMADIYAH DAN UKHUWAH ISLAMIYAH
Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya.
Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.

DASAR PROGRAM MUHAMMADIYAH
Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:
Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta'at beribaclah, berakhlaq mulia, dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat
Menepatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar-ma'ruf nahi-mungkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-40 di Surabaya .

KHITTAH PERJUANGAN DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA DAN BERNEGARA

Muhammadiyah adalah Gerakan Islam yang melaksanakan da'wah amar ma'ruf nahi munkar dengan maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Muhammadiyah berpandangan bahwa Agama Islam menyangkut seluruh aspek kehidupan meliputi aqidah, ibadah, akhlaq, dan mu'amalat dunyawiyah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan dalam kehidupan perseorangan maupun kolektif. Dengan mengemban misi gerakan tersebut Muhammadiyah dapat mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil-'alamin dalam kehidupan di muka bumi ini.
Muhammadiyah berpandangan bahwa berkiprah dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu perwujudan dari misi dan fungsi melaksanakan da'wah amar ma'ruf nahi munkar sebagaimana telah menjadi panggilan sejarahnya sejak zaman pergerakan hingga masa awal dan setelah kemerdekaan Indonesia. Peran dalam kehidupan bangsa dan negara tersebut diwujudkan dalam langkah-langkah strategis dan taktis sesuai kepribadian, keyakinan dan cita-cita hidup, serta khittah perjuangannya sebagai acuan gerakan sebagai wujud komitmen dan tanggungjawab dalam mewujudkan "Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur".
Bahwa peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan melalui dua strategi dan lapangan perjuangan. Pertama, melalui kegiatan-kegiatan politik yang berorientasi pada perjuangan kekuasaan/kenegaraan (real politics, politik praktis) sebagaimana dilakukan oleh partai-partai politik atau kekuatan-kekuatan politik formal di tingkat kelembagaan negara. Kedua, melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang bersifat pembinaan atau pemberdayaan masyarakat maupun kegiatan-kegiatan politik tidak langsung (high politics) yang bersifat mempengaruhi kebijakan negara dengan perjuangan moral (moral force) untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik di tingkat masyarakat dan negara sebagaimana dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan (interest groups).
Muhammadiyah secara khusus mengambil peran dalam lapangan kemasyarakatan dengan pandangan bahwa aspek kemasyarakatan yang mengarah kepada pemberdayaan masyarakat tidak kalah penting dan strategis daripada aspek perjuangan politik kekuasaan. Perjuangan di lapangan kemasyarakatan diarahkan untuk terbentuknya masyarakat utama atau masyarakat madani (civil society) sebagai pilar utama terbentuknya negara yang berkedaulatan rakyat. Peran kemasyarakatan tersebut dilakukan oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti halnya Muhammadiyah. Sedangkan perjuangan untuk meraih kekuasaaan (power struggle) ditujukan untuk membentuk pemerintahan dalam mewujudkan tujuan negara, yang peranannya secara formal dan langsung dilakukan oleh partai politik dan institusi-institusi politik negara melalui sistem politik yang berlaku. Kedua peranan tersebut dapat dijalankan secara objektif dan saling terkait melalui bekerjanya sistem politik yang sehat oleh seluruh kekuatan nasional menuju terwujudnya tujuan negara.
Muhammadiyah sebagai organisasi sosial-keagamaan (organisasi kemasyarakatan) yang mengemban misi da'wah amar ma'ruf nahi munkar senantiasa bersikap aktif dan konstruktif dalam usaha-usaha pembangunan dan reformasi nasional sesuai dengan khittah (garis) perjuangannya serta tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kondisi-kondisi kritis yang dialami oleh bangsa dan negara. Karena itu, Muhammadiyah senantiasa terpanggil untuk berkiprah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berdasarkan pada khittah perjuangan sebagai berikut:
Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu aspek dari ajaran Islam dalam urusan keduniawian (al-umur ad-dunyawiyat) yang harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama. Karena itu diperlukan sikap dan moral yang positif dari seluruh warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan politik untuk tegaknya kehidupan berbangsa dan bernegara.
Muhammadiyah meyakini bahwa negara dan usaha-usaha membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui perjuangan politik maupun melalui pengembangan masyarakat, pada dasarnya merupakan wahana yang mutlak diperlukan untuk membangun kehidupan di mana nilai-nilai Ilahiah melandasi dan tumbuh subur bersamaan dengan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, perdamaian, ketertiban, kebersamaan, dan keadaban untuk terwujudnya "Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur".
Muhammadiyah memilih perjuangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui usaha-usaha pembinaan atau pemberdayaan masyarakat guna terwujudnya masyarakat madani (civil society) yang kuat sebagaimana tujuan Muhammadiyah untuk mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan kenegaraan sebagai proses dan hasil dari fungsi politik pemerintahan akan ditempuh melalui pendekatan-pendekatan secara tepat dan bijaksana sesuai prinsip-prinsip perjuangan kelompok kepentingan yang efektif dalam kehidupan negara yang demokratis.
Muhammadiyah mendorong secara kritis atas perjuangan politik yang bersifat praktis atau berorientasi pada kekuasaan (real politics) untuk dijalankan oleh partai-partai politik dan lembaga-lembaga formal kenegaraan dengan sebaik-baiknya menuju terciptanya sistem politik yang demokratis dan berkeadaban sesuai dengan cita-cita luhur bangsa dan negara. Dalam hal ini perjuangan politik yang dilakukan oleh kekuatan-kekuatan politik hendaknya benar-benar mengedepankan kepentingan rakyat dan tegaknya nilai-nilai utama sebagaimana yang menjadi semangat dasar dan tujuan didirikannya negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tahun 1945.
Muhammadiyah senantiasa memainkan peranan politiknya sebagai wujud dari dakwah amar ma'ruf nahi munkar dengan jalan mempengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa. Muhammadiyah secara aktif menjadi kekuatan perekat bangsa dan berfungsi sebagai wahana pendidikan politik yang sehat menuju kehidupan nasional yang damai dan berkeadaban.
Muhammadiyah tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun. Muhammadiyah senantiasa mengembangkan sikap positif dalam memandang perjuangan politik dan menjalankan fungsi kritik sesuai dengan prinsip amar ma'ruf nahi munkar demi tegaknya sistem politik kenegaraan yang demokratis dan berkeadaban.
Muhammadiyah memberikan kebebasan kepada setiap anggota Persyarikatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam kehidupan politik sesuai hati nurani masing-masing. Penggunaan hak pilih tersebut harus merupakan tanggungjawab sebagai warga negara yang dilaksanakan secara rasional dan kritis, sejalan dengan misi dan kepentingan Muhammadiyah, demi kemaslahatan bangsa dan negara.
Muhammadiyah meminta kepada segenap anggotanya yang aktif dalam politik untuk benar-benar melaksanakan tugas dan kegiatan politik secara sungguh-sungguh dengan mengedepankan tanggung jawab (amanah), akhlak mulia (akhlaq al-karimah), keteladanan (uswah hasanah), dan perdamaian (ishlah). Aktifitas politik tersebut harus sejalan dengan upaya memperjuangkan misi Persyarikatan dalam melaksanakan da'wah amar ma'ruf nahi munkar.
Muhammadiyah senantiasa bekerjasama dengan pihak atau golongan mana pun berdasarkan prinsip kebajikan dan kemaslahatan, menjauhi kemudharatan, dan bertujuan untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik, maju, demokratis dan berkeadaban.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.